H. ANDIKA HAZRUMY

Photobucket

Minggu, 05 September 2010

Eksistensi dan Pemberdayaan DPD RI


Dengan segala keterbatasan dalam kewenangan yang ada, DPD terus berupaya untuk eksis dan mengartikulasikan aspirasi daerah dengan sebaik-baiknya. DPD juga berupaya untuk mengambil inisiatif untuk terus mendorong ketatalaksanaan hubungan fungsi politik dengan DPR dan dengan Pemerintah atau dalam hal ini Presiden, ditandai dengan agenda politik DPD berupa konsultasi reguler dengan Presiden dan agenda Pidato Kenegaraan pada bulan Agustus setiap tahun, sejak tahun 2004, DPD telah menghasilkan produk-produk politik berupa 167 buah Keputusan DPD yang meliputi: Pengajuan usul RUU inisiatif dari DPD 11 buah RUU antara lain berkenaan dengan pemekaran daerah (Gorontalo), kepelabuhanan, dan lembaga keuangan mikro yang merupakan kepentingan bagi hampir semua daerah di Indonesia, dan kehutanan. Selain itu juga sudah dihasilkan Pandangan dan Pendapat DPD atas RUU tertentu yang berasal dari Pemerintah maupun DPR, yaitu sebanyak 84 buah; serta Pertimbangan DPD atas RUU bidang Pendidikan dan Agama yang berasal dari Pemerintah maupun DPR sebanyak 6 buah; serta Hasil Pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu sebanyak 41 buah; juga Pertimbangan DPD terhadap RUU yang berasal dari Pemerintah dan DPR terkait dengan anggaran yaitu sebanyak 25 buah.
Berbagai Prinsip Pemberdayaan DPD RI
Untuk meningkatkan efektivitas dan pemberdayaan DPD dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, ada beberapa prinsip yang kiranya perlu menjadi pegangan:
- Dalam bidang legislasi kedudukan DPD tidak perlu sepenuhnya setara atau sama luasnya dengan DPR.
- Kewenangan legislatif DPD cukup terbatas pada bidang-bidang yang sekarang sudah tercantum dalam UUD, dan itupun tetap bersama (share) dengan DPR (tidak mengambil alih).
- Kewenangan legislasi DPD tersebut dapat dirumuskan dengan berbagai cara, seperti yang telah berlaku di negara-negara lain, mulai dari hak menolak, mengembalikan ke DPR atau hanya menunda pelaksanaannya.
- Namun dalam hal kewenangan pengawasan (oversight) DPD harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan DPR, agar supaya pengawasan tersebut bisa efektif. Untuk menghindari terjadinya duplikasi dengan DPR dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengawasan antara kedua lembaga tersebut. Misalnya, pengawasan DPD lebih terfokus di daerah dan DPR di pusat.
Pertanyaan selanjutnya sehubungan dengan apa yang berkembang dan apa yang menjadi faktor dasar pembatas ruang gerak politik DPD bagi rakyat banyak, terutama untuk daerah ialah, bagaimana DPD selanjutnya? Apakah dibiarkan seperti sekarang, ditiadakan atau diberdayakan secara lembaga sesuai harapan rakyat daerah?
Upaya Pemberdayaan DPD RI
Dengan mempertimbangkan harapan masyarakat di daerah yang amat besar terhadap DPD serta legitimasi politiknya yang tinggi, maka dalam rangka upaya untuk lebih memperkuat demokrasi di Indonesia, serta untuk memperkokoh penyelenggaraan otonomi daerah, telah tumbuh prakarsa untuk lebih memberdayakan peran (empowering) DPD, melalui amandemen ke-5 UUD 1945.
Pembentukan DPD tidak hanya agar daerah ada yang mewakili serta ikut mengelola kepentingan daerah di tingkat pusat, tetapi juga untuk meningkatkan peran daerah dalam penyelenggaraan negara. Kiprah DPD juga diarahkan untuk mengikutsertakan daerah dalam menentukan politik negara dan pengelolaan negara, sesuai ruang lingkup tugas fungsi DPD sebagai lembaga legislatif.
Indonesia merupakan negara besar dalam ukuran penduduk maupun luas wilayah. Dengan beragamnya kepentingan yang dilahirkan oleh sifat multi etnis dan multi kultur bangsa ini, diperlukan keterwakilan (representation) yang tidak hanya atas dasar jumlah penduduk, tetapi juga atas pertimbangan kewilayahan dan heterogenitas seisi wilayah dan kepentingannya, maka Indonesia membutuhkan sistem bikameral yang kuat.
Pada sisi pandang ini keberadaan fungsi legislasi secara bersama-sama merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia dimana DPR dan DPD dapat saling mengisi dan memperkuat. Dapat kita lihat bahwa anggota DPR dipilih berdasarkan jumlah penduduk dan melalui partai-partai, maka anggota DPD dipilih berdasarkan keterwakilan daerah dan secara perseorangan. Kedua sistem ini bisa bersifat komplementer, saling mengisi, mengimbangi dan menjaga (checks and balances) antar lembaga perwakilan (legislatif).
Kehendak untuk mempertahankan kekuasaan yang sudah dimiliki kita pahami sebagai naluri alamiah, karena kekuasaan itu dianggap sebagai hak dan kenikmatan. Tetapi pandangan itu akan berubah apabila kekuasaaan dan kewenangan itu dilihat sebagai amanah dan berbagi kewenangan adalah hal wajar dan bagian dari sistem demokrasi. Demokrasi mencegah kewenangan yang berlebih, baik di tangan perseorangan atau pada sebuah kelompok kolektif. Sebenarnya disitulah terletak hakekat keberadaan DPD, yaitu untuk memperkuat demokrasi dan keadilan dalam sistem kenegaraan kita. Itulah sesungguhnya jiwa dari amandemen UUD 1945 yang telah melahirkan DPD.
Perubahan UUD hanya dimungkinkan jika dilakukan melalui persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa :
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Penutup
Perubahan konstitusi seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Upaya Amandemen lagi secara komprehensif terhadap Konstitusi Negara dengan penegasan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal 29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem Bikameral dan Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara konstitusional.
Sistem bikameral yang efektif akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi adalah untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.
Dengan demikian pada hakekatnya amademen untuk mencapai konstruksi ketatalaksanaan dalam sistem ketatanegaraan melalui pemberdayaan DPD bagi kepentingan masyarakat daerah secara luas itu, merupakan prasyarat (pre-requisite).

0 komentar:

Posting Komentar


Blogger Themes

Set.Prov.Banten. Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Links

Recent Comments

About Me

Foto saya
BANTEN, Indonesia
DPD RI DAERAH PEMILIHAN PROVINSI BANTEN PERIODE 2009-2014

Cari Blog Ini