Gubernur Banten Bersama Anggota DPD RI Prov.Banten

H. Andika Hazrumy, S.Sos dalam rangka Kegiatan Baksos Di Kab. Tangerang

Drs. H. Abdurachman dalam rangka kegiatan Komite I

H. ANDIKA HAZRUMY

Photobucket

Rabu, 16 Maret 2011

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011


Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011, bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3). Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman, didampingi Wakil Ketua II DPD RI, G.K.R. Hemas, sementara Wakil Ketua I DPD, Laode Ida berhalangan hadir dikarenakan sedang memenuhi undangan dari Ketua Senat Kamboja dalam rangka penguatan hubungan DPD dengan Parlemen Kamboja. Selain itu sidang paripurna juga dihadiri oleh 78 anggota DPD RI.

Agenda dalam sidang tersebut adalah laporan perkembangan pelaksanaan tugas dari Alat Kelengkapan DPD dan Kelompok DPD di MPR. Selain itu dalam sidang paripurna ini juga mengesahkan keputusan dari Komite II.

Membuka sidang, Irman Gusman menyampaikan keprihatinannya atas bencana tsunami yang terjadi di Jepang dan musibah yang terjadi di Pidie, Aceh. “Tentunya kita dapat merasakan penderitaan rakyat Jepang. Kita juga pernah mengalami hal sama di Aceh, Jogjakarta dan wilayah lain di tanah air.”

Laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI disampaikan oleh Ketua Komite I, Dani Anwar menyampaikan bahwa Komite I masih terus mengupayakan untuk menyelesaikan empat RUU, yaitu: RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada), RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (RUU Kepegawaian), serta RUU tentang Desa.

Komite II DPD RI melaporkan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II, Budi Doku. “Mengenai penyusunan RUU Usul Inisiatif tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sampai saat ini penyusunan kedua RUU tersebut baru sampai tahap penyusunan naskah akademik dan draft RUU,” papar Budi Doku.

Selain menyampaikan laporan, Komite II juga meminta kepada Sidang Paripurna untuk mengesahkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite III disampaikan oleh Wakil Ketua Komite III, Ahmad Jajuli. Disampaikan bahwa Komite III telah melakukan RDP/RDPU dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian terkait dengan Pertimbangan RUU Jaminan Produk Halal, Komite III telah melakukan RDP dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kamar dagang Indonesia (Kadin), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Komite III juga telah mengagendakan Rapat Kerja dengan 3 (tiga) Kementerian yaitu Menteri Pendidikan Nasional RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Laporan perkembangan dan pelaksanaan tugas Komite IV disampaikan oleh Wakil Ketua komite IV, Abdul Gafar Usman. “Kami akan menyampaikan dua hal, pertama mohon kepada sidang paripurna untuk dapat mengesahkan Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah RI terhadap RUU tentang Akuntan Publik. Kedua, memberikan informasi dan laporan agenda-agenda yang esensial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komite IV DPD RI,” ujar Abdul Gafar Usman.

RUU Akuntan Publik memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan profesi akuntan publik dengan tujuan memberikan kejelasan tentang pengertian, tugas, standar profesi, pengaturan tugas, fungsi, jenis jasa, dan mekanisme pertanggungjawaban profesi akuntan publik.

“Tujuan Rancangan Undang-Undang ini yaitu mencapai praktik akuntan publik yang sehat, menjadi landasan hukum bagi praktik akuntan publik yang sehat dan menjamin kepastian hukum,” jelas Abdul Gafar Usman.

Blogger Themes

Set.Prov.Banten. Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Links

Recent Comments

About Me

Foto saya
BANTEN, Indonesia
DPD RI DAERAH PEMILIHAN PROVINSI BANTEN PERIODE 2009-2014

Cari Blog Ini